Kapolres Aceh Tamiang Akbp Imam Asfali Sik, Saat koferensi Pers dan turut di dampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Akp Irsal. Rabu (8/6/2022).[Foto/3ndrik] |
Habanusantara.net, ACEH TAMIANG – Polres Aceh Tamiang membekuk 7 pelaku sindikat curanmor antar provinsi yang terjadi di wilayah kabupaten Aceh Tamiang.
Hal itu dipaparkan Kapolres Aceh Tamiang Akbp Imam Asfali Sik, Saat koferensi Pers dan turut di dampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Akp Irsal. Rabu (8/6/2022).
Dari tujuh pelaku, di mana dua orangnya merupakan penadah hasil curanmor dan satu pemodal, satu pemetik dan satu joki,” ungkap Kapolres Aceh Tamiang
Para tersangka berinisial, NH, MN dan AS. Ketiga orang ini merupakan warga Aceh Tamiang. Sedangkan yang lainnya, SN, KL, HA, dan AS merupakan warga Sumatera Utara.
Para tersangka melakukan aksinya di sejumlah lokasi parkiran umum, seperti perkantoran dan toko.
“Karena itu diharapkan masyarakat tidak memarkirkan sepeda motornya dengan sembarangan, carilah parkir yang aman,” pesan Kapolres.
Ia pun mengimbau masyarakat agar secepatnya menyampaikan laporan bila terjadi pencurian agar pihaknya dapat bertindak cepat.
“Hal paling penting, bagi masyarakat terutama kawula muda jangan terpengaruh dengan perjudian dan narkoba, karena hal itu menjadi pemicu untuk melakukan aksi kejahatan,” pinta Imam.
Saat ini ketujuh tersangka bersama sejumlah sepeda motor hasil curian diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dikenakan Pasal 362 Jo 363 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.[3ndri]
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda