Petugas mengamankan barang bukti yakni Asli Sertifikat Tanah Hak Milik Nomor 125, 1 eksemplar fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Tahap I Pembiayaan Tahun Anggaran 2017 senilai Rp373.000.000,00 (Legalisir oleh tersangka)
kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Narsyah Agustian, SH mejelaskan. “Tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya[Hendra]



















