peristiwa bermula pada tahun 2017 mengalokasikan dana dalam APBG tahun angaran 2017 yang bersumber dari APBK dan APBN berjumblah Rp 917, 199, 995,00 Terungkapnya dugaan korupsi alokasi dana desa berawal tahun 2017 Gampong Alue Gadeng Dua Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur telah mengalokasikan dana dalam APBG Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari APBK dan APBN sejumlah Rp917.199.995,00.
Sementara Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh tersangka pada Tahun Anggaran 2017 penarikan Tahap I (Pertama) sebesar Rp489.072.660,00, karena pada tanggal 10 Agustus 2017 tersangka tidak menjabat lagi sebagai Pj. Geuchik Gampong berdasarkan SK Bupati Aceh Timur Nomor 35 / 141 / PMG / G / PJ / 2017, tanggal 10 Agustus 2017 tentang Pemberhentian Penjabat Keuchik Gampong Alue Gadeng Dua, Kecamatan Birem Bayeun.



















