Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H di dampingi PJU saat menunjukan barang bukti narkotika dan para tersangka di Aula Tribrata Polresta, Lubuk Pakam, Kamis 12/5/2022.(foto/akb)
Habanusantara.net, Deli Serdang- Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H menggelar Press Release pengungkapan kasus jaringan narkoba antar provinsi dengan barang bukti seberat 2,3 kg jenis Shabu di Aula Tribrata Polresta Lubuk Pakam, Kamis 12/5/2022.
Selain tiga tesangka jaringan pengedar narkoba antar Provinsi, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga menghadirkan 4 tersangka yang terjaring di Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang diduga pelaku narkoba di Kecamatan BIru-Biru Kabupaten Deli Serdang, Sabtu 7 Mei 2022 lalu.
Ke empat tersangka berinisial, NP (Lk) 35 tahun, KT (Lk) 38 tahun, PS (Lk) 36 tahun, dan DS (Lk) 42 tahun.
Pengungkapan kasus ini berdasarlan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 245 / IV / 2022/ Satresnarkoba / Polresta DS / Polda Sumut, Tanggal 27 April 2022.
Berdasarkan laporan tersebut Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melalui petugasnya, Rabu 27 April 2022 sekira pukum 08.00 WIB melakukan Under Cover by dengan seseorang yang diduga penjual Shabu.
Kemudian pembeli melakukan pertemuan dengan penjual di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan untuk bertransaksi di Tanjung Balai.
Pertemuan sekanjutnya dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan.
Dengan informasi tersebut, sekira pukul 20.00 WIB petugas langsung menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penggeledahan di sebuah rumah petugas mendapati dua orang laki-laki berinisial AS (Lk) 46 tahun dan ASB (Lk) 34 tahun beserta barang bukti narkoba jenis shabu.
Barang bukti narkoba yang di temukan 1 bungkus shabu dikemas plastik warna kuning seberat 1015,7 gram, 1 bungkus shabu di kemas plastik warna putih seberat 243,6 gram, 1 bungkus shabu dikemas plastik warna putih seberat 59,7 gram, dan 1 Tas ransel warna hijau serta dua buah Hanphone.
Perdaran narkoba jenis shabu ini dikendalikan warga Tanjung Balai dengan inisial P yang saat ini menjadi DPO .
Hasil interogasi diketahui bahwa, 1 kg shabu akan diserahkan kepada laki laki berinisial Z alias ZAM (Lk) 34 tahun, di Plaza Suzuya Tanjung Morawa.
Kemudian petugas melakukan control delivery 1 Kg shabu terhadap pelaku AS. Setelah AS melakukan transaksi kepada Z alias ZAM, petugas langsung mengamankan Z dan menyita 1 buah Hanphone.
Hasil interogasi dari Z, bahwa dirinya merupakan orang suruhan dari warga Aceh berinisial Y, yang menjadi DPO.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo Padal 132 Ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pelaku juga di kenakan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahundan denda maksimum Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar rupiah) ditambah 1/3.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain SH.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang. Kompol Zulkarnain SH saat diwawancarai awak media terkait rangking satunya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten ini.
“Untuk mencegah dan mengurangi penalahgunaan narkotika, kita akan terus mensosialisasikan dan menghimbau kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,”ujar Kasat.
Kasat juga menambahkan, kita juga akan terus melakukan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) guna mencegah maraknya peredaran narkoba di Kabupaten yang kita cintai ini.
“Silahkan, kepada seluruh masyarakat melaporkan segala kegiatan yang diduga berbisnis barang haram tersebut. Kita juga punya Call Centre yang siap melayani laporan masyrakat, dan kita siap melakukan tindakan cepat,”pungkasnya.(Akbar)
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda