Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Tamiang [Foto/Ist] |
Habanusantara.net, Ditinggal Istri Jadi TKI di Malaysia, Ayah Kandung Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Anaknya di Aceh Tamiang
M (43) Warga Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang ditangkap polisi. Ia diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada putri kandungnya sendiri usia 13 tahun.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Rantau Iptu Nirwan Novri mengatakan, M diamankan berdasarkan laporan pada hari Selasa 10 Mei 2022.
“Pelaku sudah ditahan dan masih dilakukan pemeriksaan,” ujar. Nirwan. Kamis (12/5/22).
Berdasarkan laporan yang diterima, kata Nirwan, pelecehan tersebut terjadi Senin 08 Mei 2022 sekira pukul 21.30 WIB di rumahnya.
Dimana saat itu, korban menuju kamar tidur adiknya dengan maksud ingin tidur bersama.
Mengetahui keberadaan sang kakak, keduanya pun tidur bersama. Namun tiba tiba M masuk ke kamar itu dan mengatakan kepada korban “Kak, Tolong bantuin ayah nanti ya“.
“Korban saat itu menolak untuk membantu pelaku dan pelaku keluar dari dalam kamar itu,” katanya.
Berselang waktu, lanjut Kapolsek, M kemudian kembali masuk ke dalam kamar kemudian membuka celana korban hingga sebatas paha dan terjadilah perbuatan tersebut.
“Jadi selama 3 tahun ini korban tinggal bersama pelaku, dikarenakan ibu korban bekerja di Malaysia,” katanya.
Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan. katanya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat. tambahnya.[Ramadhan]
Editor : Barlian
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda