Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto saat konferensi pers di halaman Polres setempat, Sabtu (21/5/22).[Foto/Ramadhan] |
Habanusantara.net, Delapan pria ditangkap polisi, mereka diduga telah melakukan pemerkosaan kepada Dua gadis remaja usia 15 dan 16 tahun.
Kedelapan nya adalah ESP (24), AR (22), ZR (22), SP (24), WS (22), BH (19), MK (22), dan satu lagi masih di bawah umur.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada tanggal 17 hingga 19 Mei 2022.
“Selama tiga hari korban diperkosa secara bergiliran di salah satu gudang durian di Kecamatan Timang Gajah,” ujar Indra saat konferensi pers di halaman Polres setempat, Sabtu (21/5/22).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap berdasarkan laporan korban kepada keluarganya.
“Korban melaporkan ke orang tua dan diteruskan ke Polisi,” katanya.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku.
“Kasus ini masih kita lakukan pendalaman,” ucapnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua pakaian dan satu pakaian dalam milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo 47 Jo 26 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Jo UU RI nomor 11 tahun 2021 tentang peradilan anak.[Ramadhan]
Editor : Barlian
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda