Berdasarkan pengembangan, Pada hari Selasa tanggal 12 April 2022, sekira pukul 14.30 wib, telah diamankan 1 orang EW yang mana pada saat itu pelaku mencoba bersembunyi di seputaran Desa Tenggulun.
Kemudian pelaku dibawa ke polsek Simpang Kiri untuk dimintai keterangan, dari hasil interogasi EW mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik Elfan.
Saat melakukan pencurian EW tak sendiri, ia di bantu SH, dari keterangan tersebut, sekira pukul 17.40 wib, Pesonil yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Kiri menuju rumah SH, tanpa perlawanan SH berhasil ditangkap.



















