Saat dikonfirmasi KapolsekIpda Andi Krisna membenarkan peristiwa tersebut, ada pun kedua pelaku yang di amankan SH (40) dan EW (21) keduanya merupakan warga DusunSuka Maju Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolsek menjelaskan, bahwa mendapat laporan dari korban Elfan bahwasanya kendaraan sepeda motor honda CB150R nopol BL 4523 UAB telah hilang pada Minggu (10/4/2022). Mendapat laporan tersebut Polsek simpang kiri melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan titik temu.



















