“Pemerintah Kota Langsa menyambut baik keinginan dan berupaya memenuhi aspirasi masyarakat,” katanya.
Sebagai upaya awal Pemerintah Kota, sambungnya, dalam mewujudkan Langsa dan aspirassi kebutuhan masyarakat, melanjutkan surat ajuan sebagai awal usulan yang dilakukan sejak Tahun 2013 dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada dan diikuti dengan perubahan persyaratan pemekaran Gampong yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor l tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Dikatakan, adapun tahapan awal yang diajukan sebagai alasan atas ajuan pemekaran Gampong diwilayah Kota Langsa dari sebanyak 3 (tiga) Gampong diantaranya adalah Gampong Persiapan Lhok Banie Pusong salah satunya agar masyarakat mendapatkan pelayanan publik dan perencanaan yang maksimal dibidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan serta penanggulangan/pencegahan bencana Covid 19 di wilayah Masyarakat relokasi Gampong Pusong Kecamatan Lamgsa Barat.



















