Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penertiban perjudian. Di dalamnya dengan tegas menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Sebab, penjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas.
Oleh karena itu pada tingkat dewasa ini perlu diusahakan agar masyarakat menjauhi melakukan perjudian, perjudian terbatas pada lingkungan sekecil-kecilnya, dan terhindarnya ekses-ekses negatip yang lebih parah, untuk akhirnya dapat berhenti melakukan perjudian.
Maka untuk maksud tersebut perlu mengkalsifikasikan segala macam bentuk tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, dan memberatkan ancaman hukumannya, karena ancaman hukuman yang sekarang berlaku ternyata sudah tidak sesuai lagi dan tidak membuat pelakunya jera.(Akbar/dedy)


















