“Terkhusus di wilayah hukum Polsek Beringin dan Polresta Deli Serdang pada umumnya. Agar kami masyarakat merasa nyaman dan anak -anak juga nyaman dalam belajar,”pintanya.
Dengan ditutup dan dipasangnnya Police line dilokasi perjudian yang berkedok arena ketangkasan di wilayah hukum Polsek Beringin ini keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi aman dan terkendali.
Sebagai penyakit masyarakat (Pekat) ini dilarang oleh Kitab undang-undang Hukum Purana (KUHP) Pasal 303 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 542 ayat (1) dan (2); dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang perjudian.


















