Banda AcehNews

Ditreskrimsus Polda Aceh Dapati Sejumlah Toko di Banda Aceh Jual Emas Tidak Sesuai Kadar

×

Ditreskrimsus Polda Aceh Dapati Sejumlah Toko di Banda Aceh Jual Emas Tidak Sesuai Kadar

Sebarkan artikel ini
Habanusantara.net, Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mendapati sejumlah toko di Kampung Baru, Kota Banda Aceh, yang diduga dengan sengaja memperdagangkan emas murni tidak sesuai dengan kadarnya.
Demikian diungkapkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, dalam keterangan pers singkatnya, Kamis (15/7/2021) di Mapolda Aceh.
Winardy menjelaskan, pengungkapan itu terjadi setelah petugas mengecek kebenaran laporan tentang adanya sejumlah toko yang menjual emas tidak sesuai kadar.
Hal tersebut dibuktikan dengan hasil yang dikeluarkan oleh Laboratorium Balai Besar Kerajinan Batik yang berada Di Yogyakarta.
“Udah diperiksa di laboratorium, dan hasilnya emas tersebut tidak sesuai sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat,” ungkap Winardy.
Saat ini, lanjut Winardy, Ditreskrimsus sudah memeriksa 10 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
“Apabila terbukti dan memenuhi unsur, maka nantinya kepada para tersangka akan disangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,” pungkasnya.
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tahun 2025 di halaman depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025)
News

Habanusantara.net – Pemerintah Aceh menggelar upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025). Pada kesempatan tersebut, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP.,…

close