Habanusantara.net, Langsa – Tiga pengedar Narkotika jenis sabu -sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman S.T.K.,S.I.K di Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur selasa 20 April 2021.
Beranda News Tidak Butuh Waktu Lama, Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di Bekuk Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Tidak Butuh Waktu Lama, Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di Bekuk Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Redaksi2 min baca
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu tersebut.
Dalam penangkapan ini berhasil di amankan 3 orang tersangka, satu Paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1.037 Gram, tiga unit handpon berbagai merek, satu unit Sepeda Motor Merek Honda Beat No polisi BL 4310 FAE.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman dalam konfrensi pers, Kamis, (22/04) meyebutkan pada saat di lakukan pengeledahan di bagian belakang rumah ditemukan barang bukti 1 paket besar Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam tas sandang kain warna biru hijau.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, M (34) dan A (37) bahwa 1 paket besar sabu tersebut didapatkan dari seseorang laki-laki yang berinisial AP ( DPO) yang rencana nya sabu tersebut akan dijual kembali kepada seorang laki laki berinisial AM ( DPO ) dengan harga Rp. 340,000,000.
Selanjutnya, oleh kasat Resnarkoba polres Langsa dan anggota melakukan pengembangan untuk memcari keberadaan terhadap kedua orang laki laki berinisial AP (DPO) dan AM (DPO) tersebut, namun terhadap keduanya masih belum berhasil di temukan.
Ketiga tersangka akan di jerat pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News



















