Menurut Kapolsek, Korban dan pelaku pernah mejalin hubungan, namun kandas ditengah jalan sehingga pelaku FA melakukan tindak pidana perampasan. Namun saat perampasan itu terjadi, pelaku juga melakukan pengancaman apabila kelakukannya diberitahukan kepada orang tua korban, maka akan dibunuh, tutur Kapolsek.
Dengan kasus yang sangat mengancam jiwa korban, tim Opsnal Polsek Lueng Bata terus mencari keberadaan pelaku, dan pada hari Selasa (23/3/2021) sekira 19.30 WIB, pelaku FA berhasil diamankan di terminal barang, gampong Santan, Ingin Jaya, Aceh Besar.
“Disini, saya selaku Kapolsek memimpin penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu mengakui bahwa HP milik korban berada di salah satu toko Ponsel kawasan Lampaseh, Banda Aceh untuk di instal ulang dengan niat akan di jual, dan barang bukti tersebut berhasil kami amankan,” tutur Kapolsek.



















