Habanusantara.net, Banda Aceh – Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 tahun 2004 tentang Penertiban Hewan, dimana hewan yang telah diamankan oleh Satuan Polisi PamongPraja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh selanjutnya akan dititipkan ke UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Banda Aceh, Selasa (19/01/2021).
Kepala UPTD RPH Banda Aceh Gunawan Suwarjana, S.TP mengatakan, sesuai qanun yang berlaku, ternak warga yang berhasil diamankan oleh Satpol PP dan WH akan dititipkan sementara waktu di UPTD RPH Banda Aceh, sampai sang pemilik sah melakukan pengambilan ternaknya. Saat ini, diketahui masih ada dua ekor sapi lagi yang dititipkan ke RPH sekitar bulan juni tahun lalu masih belum diambil oleh pemiliknya.
Lebih lanjut dijelaskan barangsiapa yang memelihara hewan dalam Kota dilarang untuk melepaskannya dan wajib dikandangkan sedangkan untuk ternak warga yang dititipkan oleh Satpol PP dan WH, akan diperlakukan dengan baik.
“Bila kondisi sakit akan diobati dan diberi pakan yang baikselama ternak tersebut dalam pengawasan kami,” jelas Gunawan.
“Bagi warga yang memiliki ternak itu, dapat mengambilnya ke RPH di GampongPande, Kec. Kuta Raja, Kota Banda Aceh, dengan membawa bukti kepemilikan danmenyelesaikan administrasinya,” tambahnya
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda