![]() |
| Para Tersangka Narkoba Jaringan Internasional (Foto : Ismail) |
Habanusantara.net, Banda Aceh – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Polres Aceh Timur, Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap penyelundupan 61 kilogram sabu yang melibatkan lima nelayan dan satu Wiraswasta dalam sebuah jaringan internasional pada awal tahun baru 1 Januari 2021
Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap 6 orang tersangka, satu diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas
“Mereka adalah jaringan Internasional. Narkoba dari Luar Negeri diselundupkan lewat jalur laut ke Aceh,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Aula Serbaguna, Polda Aceh, Rabu (6/1/2020).




















