Wakil Ketua II MPU Aceh, Dr. Tgk. Muhibbuthabari, M.Ag, mengatakan sangat mengapresiasi kerja keras tim penyusun buku pemenuhan hak anak di Aceh. Dengan adanya buku ini diharapkan dapat menjadi bacaan yang dapat mencerdaskan kehidupan berbangsa.
“Buku ini sangat bermanfaat dalam mendukung pemenuhan hak anak di Aceh, terutama untuk mereka yang ingin melakukan perubahan (dalam pemenuhan hak anak),” kata Tgk Muhib.
Ketua MAA, Prof. Dr. H. Farid Wajdi Ibrahim, MA, menyampaikan Aceh merupakan daerah istimewa yang memiliki aturan hukum khusus yang termaktum dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh.



















