Habanusantara.net, Banda Aceh – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh membahas Rancangan Qanun (Raqan) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy bersama eksekutif yang berlangsung di lantai III Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (07/12/2020).
Ketua Pansus, Ramza Harli, mengatakan hari ini pihaknya melakukan rapat perdana untuk membahas Raqan Perusahaan Umum Tirta Daroy sebagai perusahaan air minum Kota Banda Aceh.