Kasat menjelaskan pengungkapan kasus berawal (4/11) tim Opsnal Satresnarkoba dan Opsnal Intelkam Polres Aceh Tamiang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Serba Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang sering dijadikan tempat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dari informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan pengintaian di rumah tersebut. Kemudian sekira pukul 18.00 wib anggota opsnal langsung melakukan penggerebekan dan dari hasil penggerebekan tersebut, anggota opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang laki-laki yang di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.


















