Ia juga mengatakan bahwa selama ini MPTT-I sudah bekerja sama dengan semua pihak dalam hal ini pemerintah.
“Pada 20I8 pihaknya juga telah melakukan berbagai kegiatan Muzakarah ditingkat kabupaten/kota di Aceh, dan diluar Aceh, seperti Bogor, dan Gorontalo, serta tingkat nasional bahkan internasional,” ujarnya
“Kegiatan ini tidak ada yang melarang, bahkan diakui dibelahan negara Asean,” jelasnya.
Namun akhir – akhir ini segelintir masyarakat terutama di media sosial (Medsos) sudah sangat meresahkan pihaknya, dengan tuduhan dan menyatakan bahwa pengajaran yang mereka jalankan adalah sesat.
“Itu tidak benar karena MPTT memiliki dasar Al Sunnah Wal- Jamaah, ahli Sufi,” ujarnya.
Secara hukum MPTT-I memiliki legalitas, dan PW Aceh sudah menyiapkan segala dokumen – dokumen disetiap kabupaten/kota se- Aceh, dan diakui keberadaannya oleh MPU, Pemerintah Aceh/Gubernur Aceh, bahkan diseluruh penjuru baik nasional maupun belahan dunia.



















