Dalam pantauan Habanusantara.net di hari pertama setelah menggelar Apel gabungan dari Implementasi Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19, para petugas menyisir kantor -kantor, seperti Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kantor DPRK Aceh Tamiang, Disduk Capil, Kantor Kajaksaan Negeri Kuala Simpang, Polres Aceh Tamiang.
Diselah Kegiatan Dandim 0117/Atam Letkol Inf Yusuf Adi Puruhita, mengatakan, dalam razia yang melibatkan semua unsur tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Selain itu dalam rangka menjalankan implementasi Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020.
Dijelaskan, penggunaan masker saat keluar rumah atau bertemu dengan orang lain sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid 19, mengingat pandemi Covid-19 masih jadi ancaman bagi keselamatan warga.





















