Sehingga pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan Perbup Nomor 30 Ta 2020 dalam memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran yang sudah di tentukan oleh Bupati Aceh Tamiang, baik bentuk sangsi Administrstif maupun sangsi sosial.
Sanksi Administrasi yang akan kita terapkan berupa teguran lisan tertulis, penghentian sementara izin usaha, penutupan usaha sementara, pembubaran penghentian sementara, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk dan denda perorangan Rp 50.000 dan 100.000 untuk pelaku usaha.


















