News

Di Aceh Tamiang Bagi Melanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi

×

Di Aceh Tamiang Bagi Melanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

Sehingga pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan Perbup Nomor 30 Ta 2020 dalam memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran yang sudah di tentukan oleh Bupati Aceh Tamiang, baik bentuk sangsi Administrstif maupun sangsi sosial.

Sanksi Administrasi yang akan kita terapkan berupa teguran lisan tertulis, penghentian sementara izin usaha, penutupan usaha sementara, pembubaran penghentian sementara, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk dan denda perorangan Rp 50.000 dan 100.000 untuk pelaku usaha.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tahun 2025 di halaman depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025)
News

Habanusantara.net – Pemerintah Aceh menggelar upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025). Pada kesempatan tersebut, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP.,…

INOI Tab 2
News

Sistem operasinya sudah Android 14, versi terbaru yang menawarkan peningkatan keamanan, tampilan lebih clean, dan fitur-fitur canggih khas Android masa kini. Kamera, Konektivitas, dan Daya Tahan Baterai Untuk urusan dokumentasi,…

close