News

Di Aceh Tamiang Bagi Melanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi

×

Di Aceh Tamiang Bagi Melanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini

Terselenggaranya Apel ini, merupakan Implementasi dari Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah diterbitkan dua hari yang lalu dan juga sebagai tindaklanjut Intrusksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dalam mencegahan penyebaran Covid-19.

Letkol Inf Yusuf Adi Puruhita dalam amanatnya mengatakan mengawali sambutan ini saya atas nama Kodim 0117/Atam sebagai penyelengara apel peningkatan penangan covid 19 khususnya wilayah kabupaten Aceh Tamiang perlu penanganan secara sinergitas dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tahun 2025 di halaman depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025)
News

Habanusantara.net – Pemerintah Aceh menggelar upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025). Pada kesempatan tersebut, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP.,…

close