Berita

Bupati Aceh Besar Keluarkan Perbup Prokes, Ini Sanksi Yang Melanggar

×

Bupati Aceh Besar Keluarkan Perbup Prokes, Ini Sanksi Yang Melanggar

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Aceh Besar.

Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali, di Kota Jantho, Jumat (18/9/2020) menjelaskan Perbup yang terdiri dari 17 bab dan 36 pasal serta lampiran itu memuat sejumlah poin penting dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Aceh Besar. “Perbup  ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Besar dalam upaya penerapan disiplin dan pencegahan corona,” ujarnya.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Berita

ACEH TIMUR,HABANUSANTARA.net –  Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad 21 (Kappija-21) Aceh melakukan Sosialisasi Mitigasi Bencana di SMAN 1 Idi, Aceh Timur, Rabu 3 September 2025. Kegiatan dilakukan di…

close