Habanusantara.net, KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Aceh Besar.
Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali, di Kota Jantho, Jumat (18/9/2020) menjelaskan Perbup yang terdiri dari 17 bab dan 36 pasal serta lampiran itu memuat sejumlah poin penting dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Aceh Besar. “Perbup ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Besar dalam upaya penerapan disiplin dan pencegahan corona,” ujarnya.




















