Dalam amanat yang dibacakan oleh inspektur apel, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan, S.IK.”Dengan merebahnya virus corona yang mewabah di dunia maupun di Indonesia, khususnya di provinsi Aceh menuntut kita untuk senantiasa waspada dan terus berupaya mencegah penularan virus tersebut, penyebaran virus Corona yang sangat cepat, telah mengubah aktivitas kehidupan di masyarakat perubahan tersebut memberikan dampak yang sangat besar bagi tatanan kehidupan di berbagai sektor.
“Selama ini seluruh pihak telah bekerja keras dalam menanggulangi permasalahan ini namun dampak pendamping covid-19 masih tetap mempengaruhi sektor perekonomian sehingga membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait aktivitas masyarakat dengan menerapkan adaptasi,kebiasaan baru seiring dengan upaya pengendalian dan pencegahan guna menekan penularan covid-19.
Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju,Polri,TNI dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum, kemudian memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan covid-19 di seluruh daerah.



















