Saat ini, ungkap Mursil selain dukungan, Pemkab Aceh Tamiang butuh pendelegasian kewenangan dan anggaran dari Pemerintah Aceh untuk membantu menjaga perbatasan, namun demikian para personil dan tenaga sudah disiapkan jika posko perbatasan akan didirikan.
Dalam giat tersebut Mursil juga memberi masukan kepada Komisi V DPR Aceh agar Pemerintah Aceh membuat pos permanen di perbatasan yang kedepannya bisa digunakan untuk hal-hal lain terkait urusan perbatasan.
Menanggapi apa yang disampaikan Mursil, Ketua Komisi V DPR Aceh M. Rizal Falevi Kirani menyampaikan pihaknya secepat mungkin mendesak Pemerintah Aceh untuk membangun Posko di Perbatasan, karena hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Aceh, bukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.


















