Namun, sambungnya untuk Pos di Perbatasan bukanlah kewenangan Aceh Tamiang melainkan kewenangan Provinsi Aceh.
“Sebagai upaya membantu Pemerintah Aceh umumnya dan Aceh Tamiang khususnya dari penyebaran Covid-19, kita sudah buatkan Posko diterminal untuk menjaga pintu masuk Provinsi dan memeriksa setiap pengendara yang masuk.
Kegiatan ini sudah dilaksanakan lebih dari satu bulan, kita berharap adanya bantuan dari Pemerintah Aceh khususnya terkait anggaran”, ungkap Mursil.


















