Lebih lanjut Camat mengatakan bahwa penyaluran BLT berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No 50/2020. Dimana penyaluran tahap pertama pada Mei, disusul tahap kedua pada Juni, untuk selanjutnya dilakukan penyalurannya pada Juli, 2020, sebesar Rp600 ribu/ bulan.
Kemudian BLT kembali ditambah penyalurannya, pada Agustus, September hingga Oktober 2020, sebesar 300 ribu/ bulan
Artinya menanganan covid untuk BLT berturut turut selama 6 bulan, untuk selanjutnya nanti, desa mempersiapkan APBG Perubahan.
Hadir dalam Penyaluran BLT tersebut, seluruh unsur Muspika, Camat Syiah Kuala, Koramil, Kapolsek, tokoh masyarakat, pemuda, dan relawan Covid, sebagai mitra kerja pemerintahan gampong serta unsur perangkat gampong Alue Naga.(hendra)



















