Kecuali menggunakan Anggaran Pendapatan Asli Gampong, itu baru bisa,” katanya. Sementara untuk gampong Laksana sendiri tidak memiliki PAG.
Keuchik Gp Laksana Rahmat: ADD Belum Bisa Digunakan Pembelian Sembako
Redaksi2 min baca
Habanusantara.net- Banda Aceh- Keuchik Gampong Laksana, Rahmat menyebutkan secara aturan Anggaran Dana Desa (ADD) belum bisa digunakan untuk pembelian sembako, apalagi dibagi-bagikan pada warga terkait penanggulangan penyebaran COVID-19.
Pernyataan itu disampaikannya, ketika salah seorang warga menanyakan terkait bantuan sembako pasca Covid-19 yang sampai sejauh ini belum sekalipun merasakan dan menerima bantuan tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada satu poin pun aturan yang membolehkan dana desa bisa dibagi rata untuk pembelian sembako seperti beras, minyak goreng, mie instan dan sarden,” ujar Rahmat, ketika bicang bincang disalah satu warung di Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Jumat, (10/4/2020)
Namun jika digunakan untuk membeli alat pencegahan atau penanggulangan penyebaran COVID-19, seperti disinfektan, masker, hand sanitizer maupun keperluan lainnya yang berkaitan erat dengan pencegahan COVID-19, memang dibolehkan
Meskipun digembos gemboskan disejumlah media sosial bahwa Anggaran Dana Desa pasca Covid dapat digunakan untuk pengadaan sembako.
Namun Rahmat tetap berpegang pada aturan bahwa ADD yang dikelolanya itu belum bisa digunakannya untuk pembelian sembako pasca Covid-19 ini
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News