Habanusantara.net, Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh memperpanjang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 13 Mei 2020, sebelumnya berlaku sejak 26 Maret hingga 21 April 2020.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Agama Nomor: 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Jam Sistem Kerja bagi Pegawai Kementerian Agama yang berada di wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar dan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal.














