“Uang itu dimasukkan ke dalam tas, para pelaku mencabut perangkat berupa modem yang ada di perekam kamera CCTV dan
mengambil laptop. Korban diancam akan dibunuh jika melaporkan hal itu ke orang lain,” ungkapnya.
Korban pun melaporkan peristiwa itu ke polisi. Tim Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang beserta Unit Reskrim Polsek Kejuruan Muda melakukan penelusuran dan berhasil menangkap seorang pelaku di kawasan Langkat, Sumatera Utara, Minggu (26/1).