Kanwil Kemenag Aceh itu juga, berharap kepada pemilik travel tidak menyalahi aturan dan betul betul bisa memberikan pelayanan dan kepastian kepada calon jamaah. Itu semua agar pihak travel tidak tersandung persoalan hukum dan memperlakukan para calon jamaah tidak secara ilegal.
Daod Pakeh juga menghimbau kepada masyarakat jika melihat spanduk travel di jalan, itu merupakan travel ilegal. Contohnya seperti terjadi di Aceh Barat beberapa tahun lalu, namun bukan merupakan travel milik orang Aceh.



















