Nizar melanjutkan, jika hasil review BPKP dan rekomendasi Kejati membolehkan untuk dilanjutkan kembali, maka pembangunan gedung tersebut akan dilanjutkan.
“Kalau ada review BPKP ada kepastian posisi aset. Apakah layak dilanjutkan atau tidak soal safety. Kalau tidak layak artinya ada proses penghapusan dibongkar dulu. Kalau dipaksakan nanti tiba-tiba roboh yang rugi masyarakat ujarnya.













