Nizar Ali mengatakan, pihaknya sudah meminta rekomendasi Kejati Aceh dan review BPKP terhadap proyek yang dibangun dengan anggaran 10 Milyar itu. Kejati Aceh menjanjikan dalam pekan depan akan keluar rekomendasi.
“Ketika ada pembangunan kemudian mangkrak ini artinya bermasalah saksikan dulu dalam konteks ini apa wilayah hukumnya maka perlu adanya review dari BPKP dalam konteks ini,” ujarnya saat menghadiri acara Jamarah di Banda Aceh, Minggu 15 Desember 2019.













