“dengan kondisi demikian, perlu dilakukan pemutusan mata rantai peredaran narkoba di Aceh dengan cara semua elemen wajib mendukung, dan wajib menyatakan perang terhadap narkoba. Kemudian, rehabilitasi terhadap pengguna narkoba juga perlu dilakukan secara intens, guna meminimalisir korban narkoba,” sambungnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 19/Huk/2019 tanggal 14 Februari, Aceh terdapat 5 lembaga yang memberikan pelayanan rehabilitasi atau institusi penerima wajib lapor bagi para pengguna narkoba yang tersebar dibeberapa wilayah, ke-lima lembaga itu adalah: Yayasan Pintu Hijrah, Banda Aceh, Yayasan Kayyis Ahsana Aceh, Banda Aceh, Yayasan Tabina, Lhokseumawe, Yayasan Bahri Nusantara, Aceh Tenggara.



















