Berita

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Pimpin Sidang Raqan Restribusi IMB

×

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Pimpin Sidang Raqan Restribusi IMB

Sebarkan artikel ini
HN-Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, H. Heri Julius, S.Sos, memimpin sidang rancangan qanun (raqan) restribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlangsung di Lantai 4 Gedung DPRK setempat, Senin, 02/9/2019
Rapat tersebut menghadirkan seluruh fraksi fraksi yang ada dan menerima raqan restribusi IMB tersebut. 
Dalam rapat Heri Julius, mengatakan dengan lahirnya qanun restribusi IMB tersebut hendaknya diikuti oleh adanya peningkatan kualitas pelayanan.
“Hendaknya dengan lahirnya qanun tersebut aparatur pemerintah dapat memberikan kepuasan pelayanan yang prima dan baik bagi masyarakat,” sebut Heri Julius.
Heri Julius juga mengatakan nantinya setelah raqan retribusi IMB disetujui bersama antara DPRK dan Walikota Banda Aceh, sebelum disahkan maka sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, terlebih dahulu dikirim ke Gubernur Aceh, dan kementerian dalam negeri untuk di evaluasi.
“Apabila saat evaluasi nanti ada perbaikan atau penyempurnaan, maka tidak perlu diparipurnakan lagi, cukup dilakukan penyesuaian oleh panitia kerja komisi C bersama tim pengawas pembahasan raqan,” kata Heri Julius.
Selanjutnya, dalam kesempatan itu Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman yang diwakilkan Sekda Pemerintah Kota Banda Aceh,  T. Bahagia, mengapresiasi kinerja DPRK  khususnya komisi C. Karena dengan kerja kerasnya secara bersama sama telah melahirkan qanun restribusi IMB.
Tinggal Komentar Anda

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

close