Aceh Tamiang — Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis Shabu dengan barang bukti 9,30 Gram, di Desa Paya Bedi Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang. Selasa (03/9/19).
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra SH. dan diteruskan Kasubag Humas Polres Ipda Didik Surya membenarkan, penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba tersebut dengan inisial pelaku AS (38) warga Dusun Kamboja Desa Bukit Rata Kecamatam Kejuruan Muda Aceh Tamiang.





















