Photo/ ist
HN- Banda Aceh- Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan M Zubir mengatakan, setiap toko memiliki Garis Sepadan Bangunan ( GSB)
namun penggunaan GSB selama ini sering disalah gunakan oleh para pedagang yang berjualan ditoko atau Pedagang Kaki Lima (PKL)
Para pedagang tersebut memasang kanopi atau meletakkam barang dagangan (rak jualan) dan barang dagangan lainnya melebihi GSB yakni 2 meter sehingga merampas hak pejalan kaki dan lahan parkir.
Banyak Toko di Banda Aceh Langgar GSB
“Pernah enggak hal ini dikomplin,” ujar M Zubir, kepada habanusantara.com, diruang kerjanya, medio Agustus 2019, lalu.
Zubir mencotohkan sejumlah warung kopi, yang menggunakan GSB melebihi dari dua meter. “Mengapa hal ini enggak pernah dikomplin,” kata Zubir.
Tinggal Komentar Anda