Aceh Tamiang — Agar tercapainya informasi mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1966 tentang pelaksanaan hak dan kewajiban tentang bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang dan peraturan nomor 19 tahun 2019 tentang rencana tata ruang wilayah Aceh.
Mewujudkan Tata Ruang Dengan Baik, Dinas PUPR Aceh Tamiang Melakukan Sosialisasi
Redaksi2 min baca
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News



















