Aceh Tamiang — Agar tercapainya informasi mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1966 tentang pelaksanaan hak dan kewajiban tentang bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam penataan ruang dan peraturan nomor 19 tahun 2019 tentang rencana tata ruang wilayah Aceh.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Tamiang, melakukan Sosialisasi Peraturan Perundangan undangan Tentang Tata Ruang, bertempat di Hotel Grand Ary, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (27-8-2019).
Saat membuka acara Ir. Adi Dharma selaku Asisten Administrasi Umum Setdakab Tamiang menyampaikan, penataan ruang adalah salah satu kegiatan strategis bagi para pemangku kepentingan. Karenanya ada filosofi yang mesti dipegang serta menjadi tujuan yakni mengubah pola pikir dan pola tindak dari seluruh pemangku kepentingan.