Kedua pelaku berinisial MH (22) warga Kampung Sriwijaya Kecamatan Kuala Simpang dan AR (21) warga kampung
Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Iptu Delyan Putra, S.H membenarkan, telah berhasil menangkap 2 pelaku pemilik narkoba jenis Sabu-sabu.



















