Dalam sambutannya, Aminullah mengatakan draf Raqan diserahkan pihaknya kepada legislatif itu memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK-RI selama dua bulan lamanya.
Laporan keuangan dimaksud, jelasnya, disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan disajikan sesuai dengan format sebagaimana yang dinyatakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Ini menjadi salah satu sarana evaluasi terhadap pencapaian kinerja dan tanggung jawab Pemerintah Kota Banda Aceh atas transaksi-transaksi dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah terhitung 01 Januari s/d 31 Desember 2018,” katanya.













