“ASN sudah mendapat cuti sejak tanggal 3 sampai 9 Juni 2019, jadi pada 10 Juni 2019 wajib masuk kerja dan tidak ada alasan untuk menambah libur, karena cuti yang diberikan secara nasional sekitar seminggu sudah memadai,” kata Saifuddin menjelaskan surat Menpan RB nomor nomor N/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Beranda Banda Aceh Pimpin Apel Perdana, Kakanwil Ajak ASN Kemenag Jadikan Idul Fitri Spirit Kebersamaan dalam Peningkatan Kinerja
Pimpin Apel Perdana, Kakanwil Ajak ASN Kemenag Jadikan Idul Fitri Spirit Kebersamaan dalam Peningkatan Kinerja
Redaksi3 min baca
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News



















