Untuk itu, lanjutnya, perlu adanya penataan organisasi dan budaya kerja yang mendukung. Zona Integritas (ZI) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan MENPANRB RI Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan instansi Pemerintah.
Terkait Zona Integritas, Mahkamah Agung RI sendiri telah menerbitkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 194/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan tim Pembangunan Zona Integritas MA RI, yang juga menjadi pedoman satuan-satuan kerja di bawahnya untuk menciptakan suatu lembaga yang bersih dari korupsi, pungli, gratifikasi dan praktik penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Katanya, Pengadilan Negeri Banda Aceh sebagai salah satu pilar penegak hukum juga harus melaksanakan apa yang telah digariskan sebagaimana tersebut. Pola pikir dan budaya kerja di lingkungan instansi pemerintah setempat diharapkan bisa berubah sehingga mampu memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat yang lebih baik.