Setelah sempat mendapat amukan warga yang memergokinya, tim Wishlayatul Hisbah (WH) tiba dilokasi dan mengamankan kedua pelaku ke markas besar WH Aceh guna proses hukum selanjutnya.
Kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas tindak perbuatan yang telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.[sp]


















