Menurutnya, Dinas Kebersihan tidak dapat terus memantau kebersihan dan dibutuhkan partisipasi masyarakat. Sesuai Qanun yang telah di keluarkan pada tanggal 1 Januari 2019, yaitu Qanun nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dimana setiap orang atau badan dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimum 10 Juta rupiah.
“Terkadang sesuatu yang baik seperti buang sampah pada tempatnya itu harus sedikit dipaksakan agar kota kita ini senantiasa bersih, warga nyaman dan wisatawan yang hadir pun semakin ramai,” harap Aminullah.[]



















