HN-Banda Aceh,– Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah mengeluarkan Surat Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada perwakilan guru dari Pulo Aceh dengan Nomor : 0134/SRT/0070.2018/BNA-IS/IX/2018 yang menyatakan bahwa tidak ditemukaan adanya maladministrasi dalam proses pembayaran tunjangan guru daerah khusus dan penetapan daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar.
“Hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh terhadap para pihak, dokumen, dan peraturan terkait mengenai laporan yang disampaikan oleh guru Pulo Aceh tidak ditemukan maladministrasi” kata Dr. Taqwaddin Husin selaku Kepala Perwakilan pada Selasa (18/9) di Kantor Ombudsman.
Berdasarkan fakta hukum yang didapat, penetapan daerah khusus dan daerah 3T itu mengacu pada Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2017 yang mana Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar hanya 5 (lima) desa yang masuk dalam kategori tersebut. Selanjutnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengadopsi data tersebut sebagai acuan yang kemudian dituangkan dalam Permendikbud Nomor 0504.06/D5/TK/V1/2017 tentang Penerimaan Tunjangan Khusus.
Berdasarkan informasi yang didapat bahwa Permendes PDTT tersebut diambil berdasarkan data dari Simdes yang telah dikirim ke Jakarta.
Tinggal Komentar Anda