Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani menyebutkan kedua tersangka yang pihaknya tangkap berinisial DL,23 tahun warga Gampong Rawang Itek dan DI, 31 tahun warga Gampong Lampoh U.
“Masing-masing diringkus ditempat tinggal mereka, tersangka DL lebih dulu diringkus baru kemudian tersangka DI.” ujar AKP Ildani.
AKP Ildani mengatakan, dari informasi masyarakat DL kerap menjual narkoba jenis sabu dilingkungan tempat tinggalnya, saat ditangkap dari tangannya diamankan 2 paket sabu.