Kepastian Rusunawa senilai Rp.29,3 M ini menjadi milik Pemko, setelah dilakukan penandatangan naskah dan berita acara serah terima hibah Barang Miliki Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU dan PR kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, Jum’at (25/5/2018) di ruang pendopo Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jl Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Naskah hibah BMN ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU dan PR, Ir Sri Hartoyo Dipl SE ME dan Wali Kota Banda Aceh, H Aminullah Usman SE Ak MM.