HN – Langsa, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langsa kembali berhasil meringkus dua residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Sabtu (07/04/2018) sekira pukul 11.30 WIB kemarin.
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK kepada Tribratanewslangsa mengatakan kedua terduga berinisial IB bin HB (38), warga Lingkungan II, Gampong Matang Seulimeng dan Mfd bin S (34),warga BTN Seuriget, Kecamatan Langsa Barat diamankan Opsnal Satres Narkoba saat berada di dalam rumah milik IB.