News

Angkut Kayu Hutan Tanpa Dokumen, Dua Pelaku di Ciduk Polisi

×

Angkut Kayu Hutan Tanpa Dokumen, Dua Pelaku di Ciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

HN-Aceh Utara, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara kembali mengamankan dua pelaku tindak pidana kehutanan, Rabu (25/4/2018). Mereka tertangkap basah tengah mengangkut 73 batang kayu hasil hutan tanpa dukomen di Gampong Alue Bungkoh Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara.

Pelaku berinisial TMZ (42) dan AH (33) keduanya merupakan warga asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Mereka kini sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara bersama satu unit truk cold diesel BL 8701 F yang digunakan untuk mengangkut kayu yang dimaksud untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf (a) dan atau huruf (b) Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan”. Ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah.

Tinggal Komentar Anda
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

close