News

Angkut Kayu Hutan Tanpa Dokumen, Dua Pelaku di Ciduk Polisi

×

Angkut Kayu Hutan Tanpa Dokumen, Dua Pelaku di Ciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

HN-Aceh Utara, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara kembali mengamankan dua pelaku tindak pidana kehutanan, Rabu (25/4/2018). Mereka tertangkap basah tengah mengangkut 73 batang kayu hasil hutan tanpa dukomen di Gampong Alue Bungkoh Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara.

Pelaku berinisial TMZ (42) dan AH (33) keduanya merupakan warga asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Mereka kini sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara bersama satu unit truk cold diesel BL 8701 F yang digunakan untuk mengangkut kayu yang dimaksud untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
News

Habanusantara.net – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, serahkan bantuan untuk korban banjir di Gampong Blang Cut, Meurah Dua, Pidie Jaya. Bantuan yang berasal dari anggota JMSI Aceh dan sejumlah…

News

Habanusantara.net, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menerobos wilayah Aceh Tamiang untuk menyalurkan bantuan pada Rabu (3/12/2025) malam. Berangkat dari Kota Lhokseumawe, rombongan tiba di Aceh Tamiang sekitar pukul 23.00…

News

Rulett er et av de mest populære casinospillene både på https://kababayan.net landbaserte casinoer og på nettet. Med den økende populariteten av online gambling har også online rulett blitt en favoritt…

close